Gugatan Kader PDIP Terhadap Megawati Dinilai Upaya Mengganggu Soliditas Jelang Pilkada 2024
Abadikini.com, JAKARTA – Gugatan yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri diduga bertujuan untuk mengganggu soliditas partai jelang Pilkada 2024. Menurut analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, langkah hukum yang ditempuh Djufri dan kawan-kawan ini sarat nuansa politis.
Adi Prayitno menyebutkan bahwa publik wajar menilai gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini memiliki motif politik yang kuat, terutama mengingat momen gugatan tersebut muncul saat PDIP tengah bersiap menghadapi Pilkada. “Wajar jika publik melihat adanya nuansa politik dalam gugatan ini untuk mengganggu soliditas PDIP saat menghadapi Pilkada,” kata Adi Prayitno dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut terasa lebih bermuatan politis karena baru diajukan setelah Presiden Joko Widodo mencopot Yasonna Laoly, kader PDIP, dari posisinya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Adi mengungkapkan bahwa hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alasan di balik penundaan gugatan.
“Gugatan ini terlambat. Seharusnya, gugatan dilayangkan saat kepengurusan partai baru disahkan melalui SK Menkumham, bukan setelah Yasonna Laoly tidak lagi menjabat sebagai Menkumham,” ujarnya.
Adi juga menambahkan bahwa waktu yang dipilih untuk mengajukan gugatan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk memengaruhi rekomendasi partai terhadap calon kepala daerah (cakada) yang diusulkan ke DPP PDIP. “Kenapa harus menunggu penggantian Menkumham, dan menunggu rekomendasi partai diberikan ke calon lain terkait Pilkada?” tambah Adi Prayitno.
Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst ini diajukan pada 5 September 2024 oleh beberapa kader PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengundang berbagai spekulasi tentang motivasi di balik langkah tersebut.