Mahfud MD: Prinsip Negara Hukum Harus Tetap, Meski Dinamika Ketatanegaraan Terus Berubah
Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Calon Wakil Presiden 2024, Mahfud MD, menegaskan bahwa prinsip negara hukum tidak boleh berubah, meskipun ketatanegaraan Indonesia terus mengalami dinamika. Hal ini disampaikan dalam Kuliah Perdana Program Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu, 14 September 2024.
Mahfud menyatakan bahwa sejak 1945, ketatanegaraan Indonesia terus berkembang dan mengalami perubahan, namun prinsip negara hukum tetap bertahan.
“Jalannya pemerintahan harus berdasarkan negara hukum, sementara elemen lainnya hanyalah alat,” ujar Mahfud, seperti dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official pada Rabu malam, 18 September 2024.
Ia menambahkan bahwa konstitusi Indonesia menegaskan negara ini sebagai negara hukum dan demokrasi, yang merupakan hasil dari perdebatan panjang di BPUPKI pada 10 Juli 1945, di mana mayoritas memilih demokrasi.
Mahfud menekankan bahwa voting adalah bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati, bahkan dalam sistem demokrasi permusyawaratan.
Menurutnya, demokrasi di Indonesia harus selalu didukung oleh legitimasi hukum.
“Demokrasi tanpa hukum itu liar dan anarkis, sehingga harus ada kedaulatan hukum atau nomokrasi untuk menjaga kestabilan negara,” tegas Mahfud.
Namun, ia juga mengkritik adanya kecenderungan demokrasi yang kembali otoriter, terutama di kalangan elite, di mana proses legislasi seringkali dijalankan secara sepihak dan konservatif.
“Pembentukan undang-undang sering kali cepat disahkan jika diinginkan oleh penguasa, namun sebaliknya bisa terabaikan jika tidak sesuai dengan kepentingan mereka,” pungkas Mahfud.