Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan 11.013 Ton Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara
Abadikini.com, KENDARI – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menyerahkan berkas perkara Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kepada Penyidik Lanal Kendari. Penyerahan dilakukan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, pada Selasa (8/10/2024).
Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Jumat (4/10) oleh unsur KN Gajah Laut-404, yang dikomandani Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, dalam rangkaian patroli “YUDHISTIRA-C/24”. Kapal berbendera Indonesia itu diketahui membawa 11.013 metrik ton bijih nikel dan ditangkap di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara, pada koordinat 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579″ T, atas dugaan pelanggaran di bidang pelayaran.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, yang menjadi dasar tindakan hukum oleh Bakamla RI. Penindakan ini dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, S.H., dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI. Perkara tersebut tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum di perairan Indonesia. Bakamla RI juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini, yang menjadi langkah penting dalam menjaga kedaulatan laut nasional.