Gegara Unggahan Tak Pantas, Nikita Mirzani Dipolisikan Keluarga Vadel Badjideh
Abadikini.com, JAKARTA – Keluarga Vadel Alfajar Bajideh mengajukan laporan terhadap Nikita Mirzani karena merasa tersinggung oleh unggahan di Instagram milik artis tersebut.
“Pelaku mencemarkan nama baik korban melalui unggahan di akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dilansir dari Antara Kamis (10/10/2024).
Nurma mengatakan Vadel merasa ada ungkapan yang tidak pantas, seperti ejekan terkait kondisi ekonomi keluarga serta penghinaan fisik dalam unggahan Nikita Mirzani tersebut.
“Unggahan tersebut dipublikasikan oleh pelaku secara terbuka dan kalimat-kalimat yang dilontarkan tidak benar,” jelasnya.
Atas kejadian ini, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3098/X/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 07 Oktober 2024 pukul 20.27 WIB.
Nikita diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu UU Nomor 1/2024 yang merupakan revisi kedua dari UU Nomor 11/2008, terkait dengan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3).
Tindak pidana ini membawa ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp 750 juta.