Wamenaker Tegaskan Pelaksanaan Cuti Bersama Sesuai Surat Edaran Menaker
Abadikini.com, JAKARTA – Menindaklanjuti penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui SKB 3 Menteri, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan telah dikirim ke seluruh perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat fakultatif. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja dengan memperhatikan kondisi operasional perusahaan.
“Pekerja yang melaksanakan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang. Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan hak cutinya dan akan menerima upah seperti hari kerja biasa,” ujar Afriansyah Noor di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Pemerintah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
“SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan,” tambah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam kesempatan yang sama.