MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim Yang Tangani Kasasi Kasus Ronald Tannur
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan membentuk tim pemeriksa terkait kasus Gregorius Ronald Tannur. Tim pemeriksa akan melakukan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.
“Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial Telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” kata juru bicara MA, Yanto seperti dilansir dari detikcom Senin (28/10/2024).
Tim pemeriksaan tersebut, menurut Yanto, akan diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiharso Budi Santiarto, dengan anggota hakim Jupriyadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Noor Edi Yono.
“Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menegaskan pihaknya telah mengeksekusi Ronald Tannur sesuai dengan putusan MA. Melalui petikan salinan putusan itu, terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sempat bebas terbukti bersalah dan harus kembali menjalani pidana penjara.
“Sesuai yang diketahui, teman-teman, majelis hakim di tingkat MA terbukti bersalah sesuai Pasal 359 ayat 3, jadi artinya di sini terbukti bersalah meski kami kecewa tapi kami bisa berbesar hati dan terbukti bersalah, misal ada novum bisa diupayakan PK, ini petunjuk pimpinan untuk segera lakukan eksekusi,” kata Mia saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/10).
Pada saat persidangan, Mia menyatakan JPU dari Kejari Surabaya mengajukan Dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Mia menegaskan, khusus tuntutan dengan Pasal 338 KUHP yang diajukan JPU dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti adalah tuntutan pidana penjara 12 tahun sesuai pasal yang disangkakan. Namun yang diputus malah bebas oleh trio hakim atau Damanik cs.