BPJPH Pertegas Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk di Indonesia
Abadikini.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kembali pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menyatakan bahwa aturan ini tidak dapat ditawar, demi memastikan kejelasan dan kepastian hukum bagi konsumen.
“Undang-undang ini menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, tentunya dengan batasan yang telah ditetapkan. Ini bukan sekadar aturan, tapi kepastian bagi konsumen,” kata Haikal kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Ia menekankan bahwa produk yang diwajibkan bersertifikat halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga produk biologi dan kimia yang digunakan masyarakat. Haikal juga meluruskan kesalahpahaman yang berkembang, menegaskan bahwa produk elektronik seperti laptop tidak memerlukan sertifikasi halal.
Haikal menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk memudahkan produsen menghadirkan produk berkualitas yang sesuai dengan standar halal, serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen. Dengan adanya sertifikasi halal, produsen dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya.
Implementasi sertifikasi halal ini juga dilakukan secara bertahap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160, produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024, sementara usaha mikro dan kecil diberi waktu hingga 17 Oktober 2026. Untuk produk impor, kewajiban ini akan diberlakukan setelah adanya kesepakatan pengakuan sertifikat halal internasional.
Haikal juga mengajak para pelaku usaha untuk melihat sertifikasi halal sebagai upaya meningkatkan kualitas produk dan memperluas pangsa pasar. “Sertifikasi halal adalah nilai tambah. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk bersaing secara global, terutama mengingat meningkatnya preferensi konsumen terhadap produk halal,” pungkasnya.