KPK RI dan Kejaksaan Agung Diminta Tindak Tegas Oknum PM Proyek Bendungan Budong-Budong
Abadikini.com, MAMUJU – Oknum Project Manager (PM) PT Berantas Abipraya berinisial DKW diduga melakukan kontrak kerja sama dengan pemilik IUP bodong demi memperoleh harga material murah dalam proyek Bendungan Budong-Budong di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. DKW, yang telah menjabat selama tiga tahun sebagai PM proyek tersebut, dituduh mengejar keuntungan pribadi dan kelompok. Hal ini disampaikan oleh Gajali, Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulbar, Senin (4/11/2024).
Menurut Gajali, DKW dengan sengaja melanggar aturan dan regulasi Kementerian BUMN dengan menyetujui kontrak suplai batu dan pasir dari penambang ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, yang merupakan syarat utama bagi suplier BUMN.
“Tindakan ini kuat indikasinya menghasilkan keuntungan pribadi bernilai puluhan miliar rupiah dari selisih harga yang dibayarkan oleh negara. Beberapa penambang resmi telah berulang kali mengingatkan agar tindakan ini dihentikan, tetapi tidak diindahkan. Oknum ini bahkan merasa kebal hukum dan terus melakukan pelanggaran,” ujar Gajali.
Akibat penggunaan material dari penambang ilegal ini, beberapa penambang resmi mengalami kerugian karena harus membayar pajak dan biaya produksi yang tidak sebanding dengan harga jual di pasaran.
Seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan inspeksi dan memeriksa laporan keuangan serta pertanggungjawaban proyek negara yang diduga melanggar aturan dan merugikan negara hingga puluhan miliar. Mereka juga berharap Kejaksaan Agung dan KPK RI segera mengambil tindakan guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Pelanggaran Terkait UU Minerba dan UU Tindak Pidana Korupsi:
– UU No. 4 Tahun 2009** yang direvisi menjadi UU No. 3 Tahun 2020** tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban izin sah untuk kegiatan pertambangan.
– Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, yang menyebutkan sanksi untuk pelanggaran izin dan kegiatan ilegal.
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, melarang aktivitas penambangan tanpa izin.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Penggunaan material dari penambangan ilegal dalam proyek pemerintah, yang bertujuan untuk menghemat biaya dan meningkatkan keuntungan pribadi, berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang.