Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Hotman Paris, Razman Arif: Ancaman Hukuman Cuma 5 Tahun, Tidak Ditahan
Abadikini.com, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. Pada Senin (4/11/2024), kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Namun, Razman Arif Nasution tetap meyakini dirinya tidak akan ditahan atau memakai baju oranye. Ia beralasan bahwa ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan kepadanya tidak lebih dari lima tahun penjara, sehingga tidak ada dasar untuk penahanan.
“Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi saya tidak akan ditahan,” kata Razman dikutip dari tayangan kanal YouTube, Selasa (5/11/2024).
Menurut Razman, dirinya bisa saja ditahan apabila tidak bersikap kooperatif. Namun, dirinya mengeklaim selama ini selalu patuh dengan aturan hukum sehingga pengacara Vadel Badjideh itu tetap percaya diri tidak akan ditahan.
“Penahanan bisa saja terjadi jika saya tidak kooperatif, tidak hadir saat pelimpahan, atau apabila tidak memenuhi panggilan selama pemeriksaan. Namun, saya yakin semuanya akan baik-baik saja,” tambahnya.
Diketahui, kini Razman Arif Nasution sedang membela Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang diduga dilakukan kepada kekasihnya, Laura Meizani atau Lolly.
Meskipun ia berstatus tersangka dalam kasus lain, Razman percaya bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proses kasus yang sedang ditanganinya, yakni membela Vadel atas tuduhan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, ibu kandung Lolly.
“Saya sudah jadi tersangka selama 18 bulan, dan itu tidak mengganggu pekerjaan saya. Tidak ada masalah. Ini kasus sepele. Nanti saya akan jelaskan, dan akan terlihat kemana arahnya,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait laporan yang diajukan oleh Hotman Paris Hutapea. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacara Iqlima, Razman Arif Nasution, yang dilakukan pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut terkait perseteruan antara mereka yang mencuat setelah Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.