Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di Sektor Pertanian dan Kelautan
Abadikini.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta UMKM lainnya.
Penandatanganan PP tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11) sore, disaksikan sejumlah pejabat kementerian, lembaga terkait, dan asosiasi pengusaha UMKM.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu para pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan, khususnya para nelayan dan petani, agar dapat terus melanjutkan usaha mereka dan memberikan kontribusi yang lebih besar sebagai produsen pangan utama,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Presiden juga menyatakan bahwa seluruh ketentuan teknis pelaksanaan aturan ini akan ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kelancaran implementasinya.
Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo menandatangani tiga dokumen PP yang masing-masing mencakup sektor perikanan dan kelautan, sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta sektor UMKM.
Acara ditutup dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada beberapa kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). (Antara)