Sindikat Pencuri Brankas Senilai Rp5 Miliar di Serpong Berhasil Dibongkar Polda Metro Jaya
Abadikini.com, JAKARTA – Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian brankas berisi uang tunai Rp5 miliar dan emas batangan seberat 1 kilogram di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa sindikat ini merupakan kelompok spesialis pencurian brankas. “Pelaku merupakan sindikat spesialis pencurian brankas yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp5 miliar dan emas batangan 1 kilogram,” ujar Ade Ary di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 01.45 WIB di Perumahan Bukit Golf, Kelurahan Lekong Wetan, Kecamatan Serpong. Pencurian terungkap saat dua asisten rumah tangga korban menyadari hilangnya brankas dan melaporkannya kepada pemilik rumah.
Rekaman CCTV menunjukkan tiga pelaku, mengenakan topi, masker, jaket bertudung, dan celana pendek, menyusup ke halaman rumah dengan berjalan mengendap-endap tanpa alas kaki. “Para pelaku terlihat melompati pagar dan menyusuri jalan di sisi kolam renang rumah korban,” lanjut Ade Ary.
Saat ini, salah satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor, berinisial AH asal Kabupaten Musi Waras, Sumatera Selatan, telah ditangkap. Selain itu, seorang penadah berinisial W dari Jasinga, Kabupaten Bogor, juga diamankan. Polda Metro Jaya juga menetapkan empat orang lainnya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terdiri dari dua eksekutor dan dua joki, yang kini sedang dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu handphone Samsung, sebelas lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, uang tunai Rp65 juta, satu buah ponsel, sepeda motor, serpihan brankas, dan 12 plastik pelindung emas Antam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.