Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin Usul Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin, mendesak Pemerintah untuk mengkaji ulang atau setidaknya menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025.
Menurut Sultan, kebijakan tersebut dinilai kontraproduktif dengan semangat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ia juga menyoroti potensi dampaknya terhadap peningkatan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami mendukung upaya Pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Namun, kebijakan ini perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi masyarakat, terutama daya beli,” ujar Sultan dalam pernyataan resminya pada Selasa (19/11/2024).
Mantan aktivis KNPI ini menyarankan agar Pemerintah fokus pada peningkatan tax ratio, yang saat ini masih sekitar 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), menuju target minimal 15 persen.
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebaiknya lebih inovatif dalam meningkatkan rasio pajak. Masih banyak kebocoran pajak yang perlu diperbaiki,” tegas Sultan.
Sultan juga mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap rencana kenaikan PPN sangat tinggi. Jika diterapkan, PPN 12 persen akan menjadikan Indonesia setara dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN.
Sebagai solusi, Sultan mengusulkan agar kenaikan PPN hanya diberlakukan pada produk impor.
“Kebijakan ini sebaiknya diarahkan untuk mendukung industri dalam negeri dengan menerapkan kenaikan PPN khusus pada produk impor,” tambahnya.
Meski demikian, Sultan menegaskan bahwa DPD RI akan tetap mendukung jika kebijakan tersebut telah melalui kajian komprehensif dan perhitungan matang oleh Pemerintah.
“Kami percaya Pemerintah telah mempertimbangkan segala aspek bersama DPR. Oleh karena itu, keputusan akhir kami serahkan kepada Pemerintah,” pungkas Sultan.