Polres Tanjung Priok Tangkap Enam Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi
Abadikini.com, JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung gas portable untuk dijual kepada masyarakat. Sebanyak enam pelaku dengan inisial TRM (30), GG (39), IF (21), AK (28), R (20), dan BK (25) ditangkap dalam operasi tersebut.
“Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/11).
Ancaman hukuman bagi para pelaku berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Modus Operandi dan Keuntungan
Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung portable menggunakan alat suntik berupa regulator gas rakitan yang telah dimodifikasi. Proses ini dilakukan dengan penimbangan menggunakan alat digital untuk memastikan berat gas sesuai.
“Dari satu tabung gas 3 kg, mereka bisa menghasilkan sepuluh hingga sebelas tabung gas portable berbagai merek. Keuntungan yang mereka peroleh berkisar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per tabung,” jelasnya.
Gas portable hasil oplosan tersebut dijual melalui berbagai metode, seperti platform daring, sistem bayar di tempat (COD), hingga penjualan langsung di tempat tinggal para tersangka. Harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran menjadi daya tarik bagi konsumen.
Ancaman Keselamatan
Kapolres menegaskan, praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan masyarakat. Pengoplosan gas dilakukan tanpa prosedur yang benar, sehingga tabung gas portable hasil oplosan rentan terhadap kebakaran dan ledakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli gas portable dengan harga di bawah pasaran karena sangat berisiko terhadap keselamatan,” tegas Indrawienny.
Ia juga memperingatkan para pelaku lain yang masih melakukan pengoplosan gas untuk segera menghentikan praktik ilegal tersebut. “Kami akan menindak tegas pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan tindakan hukum yang jelas,” tambahnya.
Polres Tanjung Priok berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan menekankan pentingnya membeli gas elpiji hanya dari sumber resmi untuk memastikan keamanan dan keselamatan. (Antara)