Yusril Tegaskan Transfer Mary Jane Bukan Pembebasan, Proses Diperkirakan Rampung Akhir 2024

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr terkait kasus Mary Jane Veloso, warga Filipina yang terjerat kasus narkotika di Indonesia. Yusril menegaskan bahwa transfer of prisoner (pemindahan tahanan) bukanlah bentuk pembebasan.

Menurut Yusril, proses transfer Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina masih berada dalam tahap koordinasi antara kedua negara. “Pemindahan tahanan hanya dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi,” jelas Yusril dalam konferensi pers dikutip, Kamis (21/11/2024).

Proses Pemindahan Dijadwalkan Selesai Akhir 2024

Yusril menyampaikan bahwa semua langkah yang diperlukan telah dibahas dalam rapat internal lintas kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Kumham Imipas. Kebijakan ini juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini. Jika semua berjalan lancar, proses pemindahan Mary Jane Veloso diperkirakan rampung pada Desember 2024,” ungkapnya.

Mary Jane Veloso: Kronologi Kasus

Mary Jane Veloso, seorang tenaga kerja Filipina, ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Ia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan dalam kopernya. Veloso mengklaim dirinya menjadi korban perdagangan manusia dan tidak mengetahui isi koper tersebut.

Pada 2011, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis mati kepada Veloso. Namun, eksekusi yang dijadwalkan pada April 2015 ditunda setelah Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, mengajukan permohonan agar Veloso diizinkan menjadi saksi dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan sindikat internasional.

Sejak saat itu, Veloso menjadi saksi kunci dalam kasus ini di Filipina, yang masih dalam proses hukum hingga kini. Upaya hukum dan diplomasi antara Indonesia dan Filipina terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang adil.

Transfer Tahanan, Bukan Pembebasan

Yusril menegaskan bahwa pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina melalui mekanisme transfer of prisoner tidak berarti ia bebas dari hukuman.

“Mary Jane tetap menjalani hukuman di negara asalnya sesuai peraturan yang berlaku,” tegas eks Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Yusril juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penghormatan terhadap perjanjian bilateral antara Indonesia dan Filipina, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan hukum dan kedaulatan kedua negara.

Komitmen Indonesia dalam Kasus Mary Jane

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa langkah-langkah dalam kasus Mary Jane Veloso selalu dilakukan dengan cermat dan menghormati proses hukum. Kerja sama antara kedua negara terus ditingkatkan untuk mencapai solusi yang sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi semua pihak.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kita untuk terus bekerja sama secara diplomatik dan hukum dengan negara sahabat, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional,” tutup Yusril

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor