Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Veloso Tidak Dibebaskan, Pemindahan Tergantung Syarat

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Proses pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi, tegas Yusril dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Yusril menegaskan, pemindahan narapidana ini bukan berarti Mary Jane dibebaskan, tetapi merupakan kebijakan “transfer of prisoner” yang memungkinkan narapidana menjalani sisa hukuman di negara asal. “Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” ujar Yusril, merespons pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr.

Syarat Pemindahan Narapidana

Menurut Yusril, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana:

1. Mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia.

2. Memastikan narapidana menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia di negara asalnya.

3. Menanggung biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan.

“Setelah kembali ke negaranya, kewenangan pembinaan terhadap narapidana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara asal,” tambahnya.

Yusril juga menjelaskan, pemberian keringanan hukuman seperti grasi atau remisi menjadi sepenuhnya kewenangan kepala negara asal. Dalam kasus Mary Jane, ia memperkirakan Presiden Filipina dapat mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, mengingat hukuman mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina.

Penolakan Grasi oleh Presiden Jokowi

Yusril mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan secara pribadi maupun oleh Pemerintah Filipina. Penolakan ini konsisten dengan kebijakan Jokowi yang tidak memberikan grasi kepada narapidana kasus narkotika.

“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” ujar Yusril.

Proses Pemindahan Desember 2024

Yusril mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima permohonan resmi dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, dan telah membahasnya bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin. Semua keputusan telah dikoordinasikan dengan Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui kebijakan transfer narapidana tersebut.

“Proses pemindahan Mary Jane direncanakan pada Desember 2024,” ungkap Yusril. Selain Filipina, negara-negara seperti Australia dan Prancis juga telah mengajukan permohonan serupa. Dalam pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia bahkan menyampaikan permintaan langsung kepada Presiden Prabowo.

“Semua permohonan tersebut sedang dipertimbangkan dan diproses,” tutup eks Ketum PBB itu.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888