Mantan Bupati Biak Numfor Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Abadikini.com, JAYAPURA – Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, mengonfirmasi bahwa mantan Bupati Biak Numfor, HAN, telah ditangkap di Biak, Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada Jumat pagi (22/11/2024). Penangkapan ini terkait dugaan kasus pelecehan terhadap korban RR, seorang anak di bawah umur.
Kombes Pol Benny menjelaskan bahwa setelah penangkapan, tersangka HAN langsung diterbangkan ke Jayapura. “Setibanya di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, tersangka langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk diperiksa oleh penyidik,” ujar Kombes Benny kepada Antara di Jayapura.
Dirkrimum Polda Papua, Kombes Ahmad Fauzi, secara terpisah menambahkan bahwa HAN telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini HAN sedang dalam perjalanan menuju Ditreskrimum Polda Papua di Jayapura. Selama proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kombes Fauzi.
Lebih lanjut, Kombes Fauzi memastikan bahwa korban RR saat ini berada di tempat aman. “Korban RR telah kami amankan di rumah aman untuk memastikan keselamatannya,” jelasnya.
Polda Papua terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait, dengan harapan memberikan keadilan bagi korban. (Antara)