Komnas HAM Intensifkan Pemantauan Pilkada 2024 di 13 Provinsi Rawan Konflik
Abadikini.com, JAKARTA – Dalam rangka memastikan terselenggaranya Pilkada 2024 yang ramah hak asasi manusia (HAM), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemantauan intensif di 13 provinsi dan 38 kabupaten/kota yang dinilai memiliki potensi konflik sosial dan indikasi penyalahgunaan kekuasaan.
Pemantauan akan dimulai dua hari sebelum hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu (27/11). Langkah ini merupakan kelanjutan dari pemantauan tahap pra-pilkada yang dilakukan sebelumnya.
“Mulai Senin (25/11), kami akan memantau di 13 provinsi yang memiliki potensi konflik sosial tinggi serta indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau netralitas aparat yang lemah,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (22/11).
Anis menyebutkan beberapa provinsi yang menjadi fokus pemantauan, antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Papua, Aceh, Kalimantan Barat, Maluku, dan Sumatera Barat.
“Penentuan wilayah rawan ini didasarkan pada indeks kerawanan Bawaslu serta hasil pemantauan pra-pilkada yang menunjukkan pola ketidaknetralan aparat dan potensi konflik sosial,” tambahnya.
Komnas HAM memfokuskan pemantauan pada empat aspek utama, yakni perlindungan kelompok rentan, netralitas aparatur negara, potensi konflik sosial, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Pilkada cenderung memiliki potensi konflik sosial lebih tinggi dibanding pemilu legislatif dan presiden, terutama karena adanya rivalitas di tingkat lokal yang sering memicu konflik horizontal di masyarakat,” jelas Anis.
Imbauan Komnas HAM
Menjelang pemungutan suara, Komnas HAM menyampaikan enam poin imbauan:
1. Mewujudkan Pilkada Ramah HAM: Penyelenggara pemilu diharapkan melaksanakan pemilihan yang inklusif, demokratis, bebas intimidasi, jujur, dan adil, terutama terhadap kelompok rentan.
2. Pengawasan Aparatur Negara: Mengintensifkan pengawasan terhadap netralitas, independensi, dan profesionalitas aparatur negara.
3. Kepatuhan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu: Pemerintah pusat, daerah, dan penyelenggara pemilu diminta menjaga prinsip netralitas dan independensi.
4. Etika Kampanye: Pasangan calon, tim kampanye, dan pendukung diimbau untuk menjauhi kekerasan, hoaks, politik uang, ujaran kebencian, serta isu SARA dan bias gender.
5. Peran Media Massa: Media massa diharapkan menjalankan fungsi kontrol publik secara imparsial dan independen.
6. Kesadaran Pemilih: Pemilih diminta bersikap kritis, menghormati pilihan politik orang lain, dan menjauhi kekerasan.
Dengan pemantauan yang komprehensif dan dukungan dari berbagai pihak, Komnas HAM optimis dapat menciptakan Pilkada 2024 yang damai, adil, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. (Antara)