Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Diciduk KPK dalam OTT
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait penerimaan uang yang dikutip dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
“Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Selanjutnya pada 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan beberapa pihak,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu malam (24/11/2024).
Dalam OTT tersebut, selain Rohidin, KPK juga menangkap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu. Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin yang dicokok di rumahnya pukul 07.00 WIB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi pukul 07.30 WIB, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sudirman yang diamankan di Bengkulu Selatan pukul 08.30 WIB. Operasi berlanjut dengan penangkapan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera di rumahnya.
Sore harinya, Sekda Isnan Fajri dicokok di rumahnya pukul 16.00 WIB, diikuti Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso pukul 19.30 WIB. Rohidin Mersyah sendiri ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, pukul 20.30 WIB, sementara ajudannya, Evriansyah, dicokok di Bandara Fatmawati.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp7 miliar yang diduga berasal dari pemerasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dana tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung kampanye Rohidin sebagai calon petahana dalam Pilgub Bengkulu yang tinggal lima hari lagi.
Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah. Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Alexander Marwata.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Rohidin sebagai petahana dalam Pilgub Bengkulu 2024. Operasi KPK ini kembali menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik di tahun politik.