Pemerintah Indonesia Mulai Terapkan Kebijakan Pemindahan Narapidana ke Negara Asal
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner ke negara asal. Kebijakan ini diawali dengan persetujuan pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina dan rencana pemulangan lima terpidana kasus Bali Nine ke Australia pada Desember mendatang, setelah persyaratan dari kedua negara terpenuhi.
Mary Jane Veloso, yang divonis hukuman mati karena membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010, akan dipulangkan untuk menjalani sisa hukumannya di Filipina. Selain itu, lima anggota Bali Nine, yaitu Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens, juga akan dipindahkan ke Australia. Para terpidana ini terbukti menyelundupkan narkoba dalam kasus yang mencuat sejak 2005.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pembebasan, melainkan bentuk pemindahan narapidana agar mereka melanjutkan hukuman di negara asal. “Kami mengirim mereka kembali ke negara asalnya untuk meneruskan pemidanaan di sana,” ujar Yusril, Minggu (24/11/2024).
Menurut Yusril, pemindahan ini dilakukan dengan beberapa syarat, termasuk pengakuan atas kewenangan hukum Indonesia dan komitmen untuk melanjutkan hukuman sesuai keputusan pengadilan. Pemerintah Indonesia juga menyerahkan kebijakan grasi atau remisi sepenuhnya kepada pemerintah Filipina dan Australia setelah pemindahan dilakukan.
Kebijakan ini didasarkan pada kerja sama hukum internasional (mutual legal assistance) dan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Meskipun belum memiliki dasar undang-undang khusus, Eks Ketum Partai PBB itu berharap DPR segera menyusun regulasi yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan.
Di sisi lain, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. menyambut baik keputusan pemulangan Mary Jane Veloso. Dalam pernyataannya, Marcos menyebut keputusan ini sebagai simbol eratnya hubungan bilateral dan hasil negosiasi panjang antara kedua negara.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Australia Don Farrell memastikan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan persyaratan pemindahan lima anggota Bali Nine dan berkomitmen melanjutkan proses hukum terhadap mereka.
Dengan kebijakan ini, Yusril berharap hubungan bilateral Indonesia dengan negara-negara lain terus didasari prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan mengutamakan keadilan.