Menko Yusril: Pemindahan Lima Napi Bali Nine Ditargetkan Rampung Desember 2024
Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah sedang merumuskan syarat untuk pemindahan lima narapidana warga negara asing (WNA) anggota Bali Nine ke Australia.
Hal ini akan dilakukan melalui komunikasi intensif dengan pemerintah Australia, mengingat proses pemindahan memerlukan persetujuan kedua belah pihak.
“Secara internal, pemerintah RI sangat aktif merumuskan hal ini, baik di jajaran Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Kelima napi yang dimaksud adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens, yang masih menjalani hukuman di Indonesia.
Proses Pemindahan Bersifat Resiprokal
Yusril menekankan pentingnya pertemuan segera antara pemerintah Indonesia dan Australia untuk merumuskan kesepakatan terkait pemindahan narapidana. Selain napi Bali Nine, pertemuan itu juga akan membahas pemindahan napi warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di Australia.
“Pemindahan ini kami usulkan bersifat resiprokal. Jadi, kedua negara memiliki kewajiban untuk saling memulangkan narapidana berdasarkan kesepakatan yang ada,” jelas Yusril.
Presiden RI dan Perdana Menteri Australia telah membahas rencana pemindahan ini dalam pertemuan bilateral di Peru. Pemerintah Indonesia berharap proses pemindahan lima napi Bali Nine dapat selesai pada Desember 2024.
Mary Jane Veloso Juga Dibahas
Selain Bali Nine, Yusril yang juga eks ketua umum Partai PBB itu menyoroti kasus pemindahan Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkotika. Saat ini, status Mary Jane adalah titipan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta.
“Pemindahan Mary Jane ke Filipina akan dilakukan dengan syarat bahwa Filipina mengakui putusan pengadilan Indonesia dan bertanggung jawab atas keamanan narapidana tersebut setelah dipulangkan,” ungkap Yusril.
Latar Belakang Bali Nine
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan napi asal Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena terlibat dalam penyelundupan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Dua anggota Bali Nine, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi pada 2015. Sementara itu, beberapa anggota lainnya masih menjalani hukuman di Indonesia.
Yusril berharap langkah-langkah ini dapat mempererat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Australia dalam penanganan kasus hukum dan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat prinsip keadilan dan kedaulatan hukum masing-masing negara.