Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai 2025, Presiden Prabowo: Fokus untuk Barang Mewah
Abadikini.com, JAKARTA – Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 2025 bakal diterapkan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah. Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
“PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden juga mengungkapkan bahwa sejak akhir 2023, pemerintah telah mengurangi pungutan PPN pada barang-barang tertentu sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil. Kebijakan ini bertujuan melindungi kelompok ekonomi bawah dari beban pajak yang berlebihan.
“Untuk rakyat kecil, kita tetap lindungi. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut demi membela rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya berlaku untuk barang mewah,” tegasnya.
Penerapan tarif PPN 12 persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara sambil tetap menjaga keadilan sosial.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat kecil.