KPU Siap Hadapi 281 Gugatan Pilkada di MK
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan siap menghadapi sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, dimana jumlahnya mencapai 200 lebih kasus.
Anggota KPU RI, Iffa Rosita menerangkan, KPU telah menerbitkan Surat Keputusan KPU 1871/2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada.
“Pedoman ini bisa dijadikan panduan bagi teman-teman di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan,” kata Iffa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2024).
Tak hanya sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024, pihaknya juga siap memfasilitasi proses persiapan dan penyelesaian perselisihan, hingga akhirnya berkonsultasi KPU RI.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu memastikan persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sedang berlangsung.
Berdasarkan update per 13 Desember 2024, total jumlah PHP Kada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 281 permohonan.
“Terdiri dari Pilgub (pemilihan gubernur) sebanyak 16 permohonan, Pilbup (pemilihan bupati) sebanyak 217 permohonan, dan Pilwalkot (pemilihan walikota) 48 permohonan,” tutup Iffa.