13 Paslon Pilkada Papua Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Rekapitulasi Suara
Abadikini.com, JAYAPURA – Sebanyak 13 pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Papua mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, menyampaikan bahwa gugatan tersebut mencakup satu paslon gubernur dan wakil gubernur, serta 12 paslon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dari sembilan kabupaten dan kota di Papua.
“Ke-13 paslon tersebut telah menyatakan menggugat hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang dilaksanakan oleh KPU,” kata Steve Dumbon di Jayapura, Kamis (21/12/2024).
Paslon gubernur dan wakil gubernur yang mengajukan gugatan adalah Matias-Aryoko Rumaropen. Sementara itu, Steve juga merinci 12 paslon dari tingkat kabupaten dan kota yang membawa hasil Pilkada ke MK, yaitu:
1. Kabupaten Sarmi:
Yanni-Jemmi Esau Maban
Agus Festur Moar-Mustafa Arnold Muzakkar
2. Kabupaten Supiori:
Yotam Wakum-Marinus Maryar
3. Kabupaten Biak Numfor:
Saint Benhur Mansnandifu-Yohan Anthon Kho
4. Kabupaten Kepulauan Yapen:
Yuhendar Muabuai-Yotam Ayomi
Williem R. Manderi-Yohanes G. Raubaba
5. Kabupaten Waropen:
Ruben Yason Rumboisano-Hendrik Lambert Maniagasi
6. Kabupaten Jayapura:
Jan Jap L. Ormoseray-Asrin Rante Tasak
7. Kota Jayapura:
Boy Markua Dawir-Dipo Wibowo
8. Kabupaten Mamberamo Raya:
Matius Fuyeri-Dius Enumbi
Ever Mudumi-Mada Marlince Rumaikewi
Gugatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dijamin dalam pelaksanaan Pilkada, memberikan ruang bagi setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian data.
KPU Papua menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan di MK dan akan mematuhi keputusan final yang dikeluarkan. “Kami siap memberikan data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan adil,” tambah Steve.
Sidang pertama untuk sengketa Pilkada Papua di MK dijadwalkan berlangsung awal Januari 2025. (Antara)