Dihadapan Majelis Hakim Harvey Moeis Puji Sandra Dewi Yang Masih Setia
Abadikini.com, JAKARTA – Harvey Moeis bersiap untuk menerima vonis atas kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp217 triliun.
Sebelum dijatuhi vonis, Harvey Moeis diberi kesempatan untuk membacakan pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sambil menangis, Harvey Moeis mengungkapkan pujian untuk sang istri yang mau mendampinginya meskipun berada dalam masa-masa sulit.
“Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey Moeis.
Bapak dua anak itu melanjutkan bahwa Sandra Dewi sebagai seorang istri tidak pernah menyalahkan dirinya, malahan ia mendapatkan dukungan dari sang istri.
“Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita,” bebernya.
Di hadapan majelis hakim, Harvey Moeis mengaku mendapatkan kekuatan dari Sandra Dewi. Ia tidak bisa membayangkan bagaimana keadaanya saat ini jika istrinya bukan Sandra Dewi.
“Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi. Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” puji Harvey Moeis.
“Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” tambahnya.
Harvey Moies melanjutkan bahwa Sandra Dewi banyak dimanfaatkan untuk pencitraan dalam kasus ini. Tetapi, dia juga menjadi orang yang banyak dirugikan.
Oleh sebab itu, Harvey Moeis meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan aset milik Sandra Dewi karena hasil kerja kerasnya.
“Mohon mempertimbangkan Yang Mulia dengan sangat, untuk aset-aset Ibu Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, untuk melepaskan aset-asetnya,” kata penasihat hukum Harvey Moeis saat ditemui secara terpisah.
Majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis pada Senin, 23 Desember 2024.
Harvey Moeis diruntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp210 miliar.