Italia Denda 15 Juta Euro Pada OpenAI Atas Penyalahgunaan Data Pribadi
Abadikini.com, JAKARTA – Badan perlindungan data Italia pada Jumat (20/12) mengumumkan telah menjatuhkan denda sebesar 15 juta euro (1 euro = Rp16.920) kepada perusahaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) OpenAI dan memerintahkan peluncuran sebuah kampanye informasi publik.
Melansir Antara Sabtu (21/12/2024) keputusan tersebut menyusul penyelidikan selama 21 bulan terhadap praktik manajemen data dan privasi perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat itu, yang mengoperasikan layanan ChatGPT.
Investigasi tersebut menduga bahwa OpenAI menggunakan data pribadi pengguna untuk melatih chatbot ChatGPT “tanpa dasar hukum yang memadai” dan gagal memenuhi prinsip transparansi.
Investigasi itu juga menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut tidak menyediakan mekanisme yang memadai untuk verifikasi usia, yang berpotensi membuat anak-anak berusia di bawah 13 tahun terpapar oleh respons yang tidak pantas.
OpenAI mengkritik keputusan tersebut, menyebutnya “tidak masuk akal,” dan mengumumkan rencana untuk mengajukan banding.