Pengadilan Tipikor Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dan Uang Denda Rp 210 Miliar
Abadikini.com, JAKARTA – Harvey Moeis menjalani sidang putusan hari ini, Senin 23 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan Senin (23/12).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.
Hakim juga memutuskan menambah hukuman Harvey Moeis dengan denda Rp1 miliar. Bila tak dibayar maka akan diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun penjara.
Selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Bila uang pengganti tersebut tak dibayar maka harta bendanya akan dirampas serta dilelang untuk mengganti kerugian.
Sementara bila jumlahnya tak mencukupi nominal tersebut, maka sisanya akan diganti dengan hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp210 miliar,” pungkasnya.
Untuk soal keringanan vonis ini karena Harvey Moeis dinilai belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui bahwa Harvey Moeis sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar juga uang pengganti Rp210 miliar.
Harvey Moeis sendiri dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.