Pemerintah Masih Kaji Pembebasan Bersyarat Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji secara mendalam rencana pembebasan bersyarat terhadap mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang kini menjalani masa hukuman, termasuk dua mantan pimpinan, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap seluruh anggota JI, baik yang masih dalam proses hukum maupun yang telah divonis pidana.
“Pemerintah belum mengambil keputusan terkait nasib mereka, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Abu Rusydan, alias Mohammad Syamsuddin, diketahui pernah menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba’asyir pada awal tahun 2000-an. Saat ini, Abu Rusydan tengah menjalani hukuman enam tahun penjara dan telah menyelesaikan separuh masa pidananya.
Sementara itu, Para Wijayanto, yang memimpin Jamaah Islamiyah hingga penangkapannya pada 2019, divonis tujuh tahun pada 2020 dan telah menjalani lebih dari separuh masa hukumannya.
Menurut Yusril, pihaknya tengah memverifikasi apakah kedua narapidana tersebut telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat, yang umumnya diberikan setelah 2/3 masa pidana dijalani dan disertai catatan perilaku baik.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa para anggota JI yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah) juga dapat mengajukan grasi secara individu kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Terkait kemungkinan pemberian amnesti, hal itu juga sedang dalam kajian, dengan keputusan akhir berada di tangan Presiden,” tegas mantan ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Pada 21 Desember 2024, Jamaah Islamiyah secara resmi membubarkan organisasinya dalam sebuah deklarasi di Surakarta, Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, ribuan mantan anggota JI menyatakan kesetiaan mereka kepada NKRI, komitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku, dan menjauhkan diri dari ekstremisme.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi awal dari integrasi penuh para mantan anggota JI ke dalam masyarakat serta upaya menjaga stabilitas nasional.