Menkum Supratman: Denda Damai Bisa Jadi Alternatif Pengampunan bagi Koruptor
Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat dilakukan melalui mekanisme denda damai. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru dan berada di bawah kewenangan Jaksa Agung.
“Tanpa melalui Presiden pun memungkinkan, karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk mengambil langkah penghentian perkara di luar pengadilan dengan denda damai,” jelas Supratman dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Denda damai ini, lanjut Supratman, merupakan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Mekanisme ini dirancang khusus untuk kasus yang menyebabkan kerugian negara, dengan fokus pada pemulihan aset.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Jaksa Agung. Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa regulasi ini cukup diatur pada level peraturan teknis tersebut.
Fokus pada Pemulihan Aset
Menkum menekankan bahwa pemerintah lebih mengutamakan aspek pemulihan aset dalam menangani kasus korupsi dibandingkan semata-mata memberikan hukuman berat. “Yang paling penting adalah bagaimana pemulihan aset atau asset recovery dapat dilakukan secara maksimal. Jika pemulihan aset berjalan baik, kerugian negara bisa dikembalikan lebih optimal,” ungkapnya.
Meski terdapat peluang untuk memberikan pengampunan melalui denda damai, Supratman memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap bersikap selektif. “Sekalipun undang-undang memungkinkan, Presiden tidak akan membiarkan pelaku korupsi lepas begitu saja. Arahan Presiden tetap diperlukan untuk menentukan kebijakan ini ke depan,” tambahnya.
Pengampunan kepada pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, merupakan hak konstitusional Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, Menkum memastikan bahwa langkah ini hanya akan diambil dengan kehati-hatian tinggi demi kepentingan negara dan rakyat Indonesia.
“Kita tunggu arahan lebih lanjut dari Bapak Presiden terkait implementasinya,” tutup Supratman.