Natal 2024, Pemerintah Berikan Remisi Khusus untuk 15.807 Narapidana di Seluruh Indonesia
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024 kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia. Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan, yang terdiri dari 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga anak binaan langsung bebas (PMP II). Dengan demikian, total penerima remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini mencapai 15.976 orang.
Penghargaan atas Perilaku Baik
Menteri Agus menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada aspek hukuman, tetapi juga pada pembinaan, sehingga warga binaan dapat menyadari kesalahan mereka dan kembali menjadi individu yang lebih baik,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).
Provinsi dengan Penerima Terbanyak
Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penerima remisi khusus Natal terbanyak, yakni 3.196 narapidana. Disusul oleh Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.894 narapidana, dan Papua dengan 1.447 narapidana.
Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat masing-masing sebanyak 23 anak, diikuti Papua sebanyak 20 anak binaan.
Dasar Hukum dan Harapan Masa Depan
Pemberian remisi ini didasarkan pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Menteri Imipas mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang menerima remisi, sembari mendorong mereka untuk terus produktif dan memperbaiki diri.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara terima dapat membangun kapasitas diri menjadi sumber daya manusia yang potensial. Ketika kembali ke masyarakat, saudara diharapkan dapat memberikan nilai manfaat dan menjadi teladan,” ungkap Agus.
Ia juga memberikan apresiasi kepada petugas pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait yang telah berkontribusi dalam mendukung pembinaan warga binaan.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjalani program pembinaan dan mempersiapkan diri untuk berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat. (Antara)