KPK Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran CSR Bank Indonesia, Periksa Anggota DPR RI
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali berbagai informasi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) oleh Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memastikan bahwa penyidik akan mendalami setiap informasi yang relevan untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.
“Yang pasti, penyidik akan menggali seluruh informasi yang berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan,” ujar Fitroh melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (29/12/2024)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menambahkan bahwa penyidik tengah memeriksa berbagai saksi untuk mengembangkan keterangan yang diperoleh. “Semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara akan dipanggil oleh penyidik,” jelasnya.
Pada Jumat (27/12), KPK memeriksa dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, di Gedung Merah Putih KPK. Heri menyatakan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait program CSR BI yang menjadi mitra kerja DPR RI. “Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi,” katanya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Satori, yang juga diperiksa, mengungkap bahwa dana CSR digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) oleh anggota Komisi XI DPR RI. Namun, ia membantah adanya aliran dana ilegal dalam program tersebut. “Enggak ada uang suap itu,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah Gedung BI di Thamrin dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti elektronik dan dokumen terkait.
“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” terang Tessa. Selanjutnya, pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk mengklarifikasi temuan tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. (Antara)