KPK Geledah Dua Rumah Hasto Kristiyanto di Jakarta dan Bekasi dalam Kasus Suap Harun Masiku

Abadikini.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah milik Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan di rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, dilakukan hingga larut malam.

“Benar, tadi malam selain di rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah daerah Kebagusan sampai sekitar pukul 24.00 WIB,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Penggeledahan di Bekasi dan Jakarta

Sebelumnya, pada Selasa siang hingga petang, tim penyidik menggeledah rumah pribadi Hasto di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Penggeledahan ini terkait kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku, mantan caleg PDIP.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie, Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia, Dua Tersangka Baru: Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah

Pada 24 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto.

KPK menyebut bahwa Hasto dan Donny diduga sebagai pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Uang suap tersebut diduga berasal dari Hasto, meskipun KPK belum merinci jumlah nominalnya.

Perintangan Penyidikan dan Hilangkan Barang Bukti

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan) terkait pelarian Harun Masiku.

KPK mengungkap bahwa Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sultan Syahrir No. 12A, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020.

Tak berhenti di situ, pada 6 Juni 2024, Hasto kembali memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang menjadi barang bukti sebelum dirinya diperiksa oleh KPK.

Selain itu, Hasto diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan palsu selama proses penyidikan.

Cegah Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 24 Desember 2024.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam skandal suap yang menyeret nama-nama besar di PDIP.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor