Pasangan Imam-Ririn Resmi Cabut Gugatan PHP Pilwalkot Depok di MK
Abadikini.com, JAKARTA – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn), resmi mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwalkot Depok 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan tersebut dikonfirmasi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.
Ketua Panel Hakim, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Pemohon dan kuasa hukum tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Depok mencabut permohonan dan tidak hadir di persidangan,” ujar Saldi yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dugaan Kecurangan TSM Jadi Dasar Gugatan
Sebelumnya, pasangan Imam-Ririn telah mendaftarkan permohonan gugatan ke MK pada 6 Desember 2024 dan diregistrasi sebagai Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, mereka mendalilkan adanya praktik kecurangan berupa politisasi ASN dan unsur birokrasi selama proses Pilwalkot Depok 2024. Kecurangan tersebut diklaim terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang menyebabkan hasil Pilwalkot tidak mencerminkan kehendak suara masyarakat yang sebenarnya.
Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Depok terkait penetapan hasil Pilwalkot 2024. Selain itu, mereka juga meminta agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan, seperti:
Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Sukmajaya
Penarikan Gugatan Tanpa Kehadiran Pemohon
Pencabutan gugatan oleh pasangan Imam-Ririn dilakukan tanpa kehadiran mereka maupun kuasa hukumnya di persidangan. Pencabutan ini menjadi akhir dari proses hukum di MK terkait Pilwalkot Depok 2024.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pencabutan gugatan adalah hak Pemohon, dan dengan pencabutan tersebut, perkara dinyatakan selesai sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun demikian, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran politik uang dan politisasi ASN dalam Pilwalkot Depok tetap menjadi perhatian publik.