Pemkot Tidore Pastikan Tahun 2025 Bebas Tenaga Honorer, Fokus pada Penyelesaian P3K
Abadikini.com, TIDORE – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan bahwa mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi tenaga honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kebijakan ini mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan dalam rapat virtual terkait penyelesaian tenaga honorer di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ismail saat memimpin rapat Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota Tidore yang digelar di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore, Kamis (9/1/2024).
Menurut Ismail, aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa mulai 31 Desember 2024, kepala daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer.
“Kami akan memprioritaskan penyelesaian tenaga honorer melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Selain itu, tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun dan belum terdaftar di pangkalan data BKN akan mengikuti seleksi P3K tahap II,” ujar Ismail.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses rekrutmen ASN di lingkungan Pemkot Tidore berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria.