PHPU Bupati Solok Selatan Bahas Dugaan Ijazah Palsu dan Penyalahgunaan APBD
Abadikini.com, JAKARTA – Persidangan pertama Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan digelar pada Jumat (10/1/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen, mengajukan permohonan melalui kuasa hukum mereka, Rahmad Aldi dan Wikra Febrian. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menjadi Termohon, sementara Pasangan Nomor Urut 1, Khairunas dan Yulian Efi, menjadi Pihak Terkait.
Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
Salah satu dalil utama yang diajukan Pemohon adalah dugaan penggunaan ijazah sekolah menengah atas (SMA) palsu oleh Pihak Terkait. Pemohon menyebutkan bahwa Khairunas memiliki dua versi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang mencantumkan SMA Negeri 1 Padang dan SMA YAPI.
“Ijazah tersebut digunakan saat pendaftaran ke KPU Solok Selatan dan juga saat menjabat sebagai anggota DPRD Solok,” ungkap Rahmad Aldi.
Majelis Hakim meminta Pemohon untuk menghadirkan bukti konkret pada sidang berikutnya. Ketua MK Suhartoyo menegaskan, jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat memengaruhi hasil Pilkada.
Dugaan Penyalahgunaan APBD untuk Kampanye
Pemohon juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Solok Selatan oleh petahana Khairunas. Dalam permohonannya, disebutkan bahwa APBD digunakan untuk membagikan sembako di acara car free day di Padang Aro serta membagikan uang transport dalam acara pelatihan tanpa narasumber.
Selain itu, Pemohon menuduh petahana memanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan kampanye terselubung dengan berkedok acara resmi.
Tuduhan Intimidasi dan Kekerasan
Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh relawan Pihak Terkait terhadap relawan pasangan nomor urut 2. Salah satu insiden yang disampaikan adalah penyerangan ke rumah calon Wakil Bupati.
“Penyerangan tersebut didokumentasikan dalam bentuk video yang akan kami serahkan sebagai bukti,” kata Rahmad.
Petitum Pemohon
Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait dari pencalonan dan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan terkait penetapan hasil Pilkada 2024.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dalam beberapa minggu ke depan. Majelis Hakim meminta semua pihak menghadirkan bukti yang relevan untuk mendukung dalil masing-masing.