Dato Sri Tahir Diduga Lakukan Praktek Kecurangan di Bank Mayapada

Abadikini.com, JAKARTA – Presidium Mahasiswa Menggugat, Muhammad Rizki, mengatakan bahwa Dato’ Sri Tahir selaku pendiri, pemilik, sekaligus Komisaris Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk diduga kuat melakukan praktek kecurangan dalam menjalankan aksinya di bank. Debitur Bank Mayapada salah satunya Ted Sioeng, yang juga sahabat Tahir, dimana perusahaan Ted dipailitkan dan Ted dipidanakan.

“Kami menduga dan mencium aroma tak sedap di dalam Bank Mayapada milik Tahir. Karena setiap debiturnya diberikan kredit, ada semacam fee juga buat Tahir. Ini kan praktek ‘bank dalam bank’ yang tidak sehat,” kata Muhammad Rizki dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Rizki melanjutkan, akhir-akhir ini masyarakat disuguhkan dengan beberapa problem yang datang dari PT Bank Mayapada, mulai dari kasus korupsi, pinjaman online, pelanggaran batas maksimum kredit, praktik ‘bank dalam bank’, praktik bank ilegal menyebabkan buruknya citra dan marwah Bank tersebut. Dugaan korupsi yang merajalela ditubuh instansi PT Bank Mayapada ini, sambungnya, sangat banyak merugikan Negara, khususnya masyarakat  hingga Triliun Rupiah.
“Bongkar, usut tuntas, tangkap dan adili Komisaris Utama PT Bank Mayapada Dato’ Sri Tahir yang diduga aktor intelektual kick back para debiturnya,” tegas Rizki.
Ditambah lagi, ujar Rizki, dengan penempatan orang-orang di posisi strategis yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kemampuan manajemen yang mumpuni, bahkan oknum yang terindikasi korupsi sehingga mengakibatkan pengelolaan keuangan bank maupun hal lain tidak berjalan sebagaimana semestinya. Harapan akan mendapatkan keuntungan sebagai PT Mayapada Group, sambungnya, justru berbalik menjadi beban Negara dan masyarakat yang cukup banyak, hal ini tentu akibat kurang maksimalnya kinerja dari pada Direktur Utama PT Bank Mayapada.
Sebagai mahasiswa dan masyarakat, ungkapnya, yang prihatin terhadap kondisi PT Bank Mayapada yang bergerak di bidang keuangan, demi menyelamatkan keuangan masyarakat khusunya Debitur. Pihaknya menilai harus ada perombakan dan pergantian pucuk pimpinan PT Bank Mayapada, sebagai bentuk tindakan nyata dalam rangka menempatkan orang-orang yang kompeten dalam bidangnya, dan yang paling subtansial adalah membersihkan oknum-oknum yang terindikasi korupsi dan mengambil keuntungan dari bank tersebut.
Berangkat dari itu, kami dari Presidium Mahasiswa Menggugat akan melakukan aksi demonstrasi pada hari Jum’at, 17 Januari 2025 di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat dan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Jakarta Selatan dengan tuntutan:
1. Meminta OJK segera cabut izin usaha Bank Mayapada karena diduga melakukan praktek kecurangan terhadap debiturnya.
2. OJK segera laksanakan hasil audit BPK terkait pelanggaran Bank Mayapada soal batas maksimum kredit.
3. Tangkap dan penjarakan pemilik Bank Mayapada Dato’ Sri Tahir karena diduga otak intelektual kick Back debiturnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng menyebut Komisaris Utama Bank Mayapada Dato’ Sri Tahir sebagai aktor intelektual terkait kasus yang menimpanya.
Hal ini diungkapkan dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang disampaikan Ted dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Dalam surat dakwaan ini, kasus diperkarakan ini di Bank Mayapada yang saya peroleh berkat pertemanan saya dengan Saudara Dato Tahir. Namun perannya (Dato Tahir) dalam perkara ini sepertinya disembunyikan. Padahal, peran dan keterlibatannya Saudara Dato Tahir dalam kasus ini sangat penting. Bukan saya, melainkan Saudara Dato Tahir yang pantas duduk di kursi pesakitan ini karena jika mau jujur, Saudara Dato Tahir lah yang menjadi aktor intelektualnya,” jelas Ted Sioeng di ruang sidang 5, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025) siang tadi.
Ted yang sudah berusia 80 membacakan eksepsinya dilanjutkan oleh pengacaranya dengan alasan kesehatan, kemudian Hakim menyetujuinya. Perkara ini dengan nomor 857/Pid.B/2024/PN JKT.SEL, yang berawal dari laporan PT Bank Mayapada terhadap Ted Sioeng ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jakarta menilai eksepsi yang dilakukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat.
“Eksepsi penasihat hukum maupun terdakwa tidak mendasar, telah melampaui ruang lingkup eksepsi/keberatan, dan menyangkut materi pokok perkara,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor