Petahana Bupati Halmahera Selatan Bantah Langgar Larangan Penggantian Jabatan

Abadikini.com, JAKARTA – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin membantah tuduhan terkait pelanggaran larangan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Tuduhan tersebut sebelumnya diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila dalam Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tuduhan itu menyebutkan bahwa Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Halmahera Selatan, telah melakukan pelantikan 142 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dasar Pembelaan Pihak Terkait

Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 3, Hedi Hudaya, menjelaskan bahwa Surat Keputusan pengangkatan 142 pejabat fungsional tersebut diterbitkan di luar periode larangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pelantikan pada 23 September 2024 hanyalah formalitas pengukuhan dan bukan pengangkatan baru.

“Pengangkatan ASN tersebut dilakukan sesuai aturan dan di luar periode larangan. Pelantikan hanya merupakan kelanjutan proses administrasi, bukan mutasi atau penggantian sebagaimana yang didalilkan Pemohon,” ujar Hedi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Pendapat Bawaslu dan Kemendagri

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, menjelaskan bahwa pengukuhan pejabat fungsional tersebut tidak membutuhkan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemendagri juga menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam kategori penggantian jabatan yang dilarang.

“Larangan penggantian jabatan berlaku pada jabatan struktural atau manajerial, bukan untuk jabatan fungsional yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Rais.

Bawaslu juga membantah tuduhan terkait pemberhentian tiga kepala desa yang dilakukan oleh Hasan Ali Bassam Kasuba, karena posisi kepala desa tidak termasuk dalam kategori jabatan yang diatur oleh larangan tersebut.

Bantahan KPU Halmahera Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai Termohon dalam perkara ini, membantah tuduhan ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Kuasa hukum KPU, Hendra Kasim, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti atau laporan pelanggaran dari masyarakat maupun rekomendasi dari Bawaslu.

Hendra juga menegaskan bahwa penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan norma hukum yang berlaku, bukan tunduk pada kepentingan individu tertentu.

Kesimpulan Sidang

Persidangan ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam persidangan, Pihak Terkait dan Termohon menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar larangan penggantian pejabat.

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengar keterangan saksi dan alat bukti tambahan dari masing-masing pihak. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor