Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Cabut Sertifikat HGB dan HM Pagar Laut yang Cacat Prosedur

Abadikini.com, TANGERANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, termasuk kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) di kawasan perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan materiel. Pemeriksaan dilakukan terhadap petugas pengukuran, serta pihak yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tersebut.

“Pemeriksaan ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal untuk memastikan adanya pelanggaran kode etik dan disiplin,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Sertifikat Dinyatakan Cacat dan Dicabut

Berdasarkan hasil penelitian, sertifikat HGB dan HM yang mencakup 266 bidang tanah di kawasan pantai utara Tangerang tersebut terbukti berada di luar garis pantai. Nusron menegaskan bahwa kawasan di luar garis pantai tidak dapat dijadikan properti privat, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dari hasil peninjauan, sertifikat tersebut tidak sesuai aturan karena berada di kawasan bawah laut dan di luar batas daratan. Sertifikat itu otomatis kami cabut dan batalkan statusnya,” tegas Nusron.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat yang cacat prosedur dalam waktu kurang dari lima tahun tanpa melalui perintah pengadilan.

Pihak-Pihak yang Terlibat

Kementerian ATR/BPN juga menemukan bahwa dari 263 bidang HGB di lokasi tersebut, 234 di antaranya tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang sertifikat HM di kawasan tersebut.

Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, telah memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) untuk mengklarifikasi proses pengukuran yang dilakukan sebelum penerbitan sertifikat.

“Kami memastikan bahwa seluruh prosedur pengukuran yang dilakukan KJSB telah sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan tegas,” ujar Nusron.

Langkah Lanjutan

Kementerian ATR/BPN akan terus mengevaluasi sertifikat lain di kawasan tersebut. Jika terbukti melanggar batas daratan atau peraturan terkait, sertifikat-seritifikat tersebut juga akan dibatalkan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan tata ruang dan pengelolaan lahan di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan publik,” pungkas Nusron.

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas tata ruang wilayah Indonesia. (Antara)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor