Prabowo Dijadwalkan Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025
Abadikini.com, JAKARTA – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Prosesi pelantikan ini dijadwalkan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut mencakup 21 gubernur dan wakil gubernur, serta 275 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih. “Total 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih serta 275 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih akan dilantik oleh Bapak Presiden pada 6 Februari 2025 di Jakarta,” ujar Idham pada Kamis (23/1/2025).
Namun, khusus untuk Provinsi Aceh, pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta 18 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih akan digelar di Aceh. “Jadi, semuanya nanti di Jakarta, kecuali gubernur dan wakil gubernur Aceh serta 18 kepala daerah terpilih dari Aceh,” tambah Idham.
Proses Pelantikan Berdasarkan Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Pelaksanaan pelantikan ini telah disepakati dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan serentak tersebut akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pelantikan serentak akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rifqi saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (22/1/2025).
Dari hasil Pilkada 2024, 21 gubernur/wakil gubernur, 225 bupati/wakil bupati, dan 50 wali kota/wakil wali kota terpilih tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan ke MK. Sementara itu, jadwal pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan menunggu putusan hukum tetap dari lembaga tersebut.
“Pelantikan untuk daerah yang masih dalam proses sengketa akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap,” jelas Rifqi.
Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah
Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai aturan terbaru.
“Komisi II meminta Mendagri mengusulkan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024, agar pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan perkembangan regulasi,” tegas Rifqi.
Dengan persiapan matang, pelantikan ini diharapkan berjalan lancar, menjadi awal baru bagi para kepala daerah terpilih dalam menjalankan amanah membangun daerah masing-masing.