KKP Lanjutkan Investigasi Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Fokus pada Dampak Ekosistem dan Hukum
Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten, terus berlanjut. Hal ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum dan mitigasi dampak negatif terhadap ekosistem laut serta aktivitas nelayan.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025), Trenggono menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengintensifkan investigasi dan pemeriksaan pembangunan pagar laut tersebut.
“Sebagai solusi, kami melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap kegiatan pemagaran laut yang telah disegel oleh Polsus KKP sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Trenggono.
Dasar Hukum dan Penegakan Regulasi
Trenggono menegaskan bahwa penanganan pelanggaran ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi nasional dan internasional, termasuk Unclos 1982 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Cipta Kerja juga mewajibkan pemanfaatan ruang laut untuk memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Proses penyegelan pagar laut di Tangerang, Banten, dilakukan pada 9 Januari 2025, sementara pagar laut di Bekasi disegel pada 15 Januari 2025. Langkah ini diambil karena kegiatan tersebut tidak memiliki KKPRL, sehingga melanggar hukum.
“Pemagaran laut ini memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi, yang merupakan objek vital nasional,” jelas Trenggono.
Progres Pembongkaran dan Koordinasi Nasional
Pada 22 Januari 2025, KKP bersama instansi terkait dan masyarakat nelayan mulai membongkar pagar laut sepanjang 5 km di Tangerang, Banten. Proses pembongkaran ini akan terus dilakukan hingga menyelesaikan total panjang pagar 30 km.
Selain itu, Trenggono menyatakan KKP akan melakukan konsolidasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional. “Penguatan anggaran, sarana-prasarana, serta revisi Undang-Undang Kelautan menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pengawasan pemanfaatan ruang laut,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar aturan, sekaligus melindungi keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. (Antara)