KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Djan Faridz dalam Pengembangan Kasus Harun Masiku
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak penyidikan kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR yang menyeret nama mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Pada Rabu (22/1/2025), tim penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan. “Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku dan sejumlah tokoh politik, termasuk eks Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto kini berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap PAW Anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan KPK.
Keterlibatan Hasto dan Jaringan Suap
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Harun Masiku, yang saat itu menjadi buronan hingga kini, diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui perantara. Uang sebesar 19 ribu dolar AS dan 38.350 dolar Singapura digunakan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto Kristiyanto. “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti bahwa sebagian uang untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga menginstruksikan pegawainya untuk menghancurkan barang bukti, seperti menenggelamkan ponsel, serta memengaruhi saksi agar memberikan keterangan palsu.
Langkah KPK dan Pencegahan Ke Luar Negeri
Selain Hasto, eks Menteri Hukum dan HAM sekaligus politisi PDIP, Yasonna H Laoly, juga dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyidikan berjalan tanpa hambatan.
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 dan Pasal 21 UU Tipikor, sementara kasus Harun Masiku terus dikembangkan oleh KPK. Harun hingga kini masih menjadi buronan yang belum ditemukan sejak 2020.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan sejumlah nama besar, tetapi juga karena indikasi kuat upaya sistematis untuk menghalangi kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.