Joune-Kevin Tegaskan Pembatalan Mutasi Pejabat Pemkab Minahasa Utara

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 dengan perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025). Sidang ini menghadirkan jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Permohonan diajukan oleh Paslon Nomor Urut 01, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi, yang menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Paslon Nomor Urut 02, Joune James Esau Ganda dan Kevin William Lotulong. Salah satu tudingan utama adalah terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Pembatalan Mutasi Pejabat

Kuasa hukum Pihak Terkait, Samuel David, menjelaskan bahwa mutasi terhadap 56 pegawai memang sempat terjadi pada 22 Maret 2024. Namun, tindakan tersebut telah dibatalkan berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara pada 17 April 2024.

“Mutasi ini sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kemendagri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tertanggal 10 Mei 2024. Namun, pembatalan telah dilakukan, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016,” tegas Samuel.

Ia menambahkan bahwa mutasi tersebut tidak memberikan keuntungan politik bagi Paslon Nomor Urut 02. “Pembatalan mutasi ini telah memulihkan situasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Tudingan Pelanggaran Petahana

Pemohon sebelumnya menuding bahwa pelaksanaan mutasi oleh petahana merupakan pelanggaran serius yang dapat menggugurkan pencalonan Paslon Nomor Urut 02. Menurut mereka, tindakan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, yang melarang petahana melakukan mutasi tanpa persetujuan menteri enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Namun, pihak Termohon, yakni KPU Kabupaten Minahasa Utara, menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 02 memperoleh suara sah sebanyak 70.620, jauh di atas perolehan suara Pemohon yang hanya 51.070 suara. KPU menegaskan tidak ada dasar hukum untuk membatalkan kemenangan Paslon Nomor Urut 02.

Keputusan MK Ditunggu

Sidang ini menjadi krusial dalam menentukan keabsahan hasil Pilkada Minahasa Utara. Panel hakim Mahkamah Konstitusi akan mempelajari seluruh bukti dan keterangan yang diajukan sebelum memutuskan perkara ini.

Kasus ini mencerminkan pentingnya penerapan prinsip demokrasi yang bersih dan berkeadilan dalam pelaksanaan Pilkada, sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia.

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo