KPK Tangkap Buronan e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, di Singapura. Paulus telah lama menjadi buronan dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/1/2025).
Persiapan Ekstradisi ke Indonesia
KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melengkapi dokumen ekstradisi agar Paulus dapat segera dibawa ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
“Langkah ini untuk memastikan yang bersangkutan segera dibawa ke persidangan di Indonesia,” jelas Fitroh.
Penangkapan ini menjadi momentum penting dalam penuntasan kasus korupsi e-KTP, salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Kendala Sebelumnya
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan bahwa salah satu kendala utama dalam menangkap Paulus Tannos adalah ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
“Keberadaan yang bersangkutan sudah diketahui, namun karena belum adanya perjanjian ekstradisi, proses hukum terhambat,” ujar Alexander pada 2023.
Kini, keberhasilan menangkap Paulus Tannos menunjukkan perkembangan positif dalam upaya KPK menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak.