Permohonan Sengketa Pilbup Konawe Utara Tak Dapat Diterima, Ikbar-Abuhaera Siap Dilantik
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024 tidak dapat diterima. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Selasa (4/2/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon perkara nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam persidangan.
Mahkamah menilai bahwa permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Sudiro dan Raup, tidak memenuhi syarat formil serta dinyatakan tidak jelas atau obscuur. “Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut tidak jelas atau kabur,” lanjut Suhartoyo.
Dengan putusan ini, keberatan yang diajukan kubu Sudiro-Raup secara hukum tidak lagi dapat diproses lebih lanjut. KPU Konawe Utara selaku Termohon dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ikbar-Abuhaera, pun menyambut baik keputusan ini.
Sebagai konsekuensi dari putusan MK, pasangan Ikbar-Abuhaera yang memenangkan Pilbup Konawe Utara 2024 dipastikan akan dilantik dalam pelantikan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara.
Keputusan ini sekaligus menegaskan legitimasi hasil Pilbup Konawe Utara dan mengakhiri polemik yang sempat muncul pasca pemilihan. Pasangan Ikbar-Abuhaera yang diusung Partai Bulan Bintang (PBB), PDIP dll ini pun menyatakan siap menjalankan amanah rakyat dan membangun Konawe Utara ke depan.