Selisih Suara 30 Persen, MK Tidak Terima Permohonan PHPU Sarmi oleh Yanni-Jemmi
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Sarmi 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 2, Yanni dan Jemmi Esau Maban.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Rabu (5/2/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur bahwa selisih suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak maksimal 2 persen untuk dapat mengajukan permohonan PHPU ke MK.
Berdasarkan hasil perhitungan suara, pasangan Yanni-Jemmi hanya memperoleh 6.802 suara, sedangkan pasangan calon Nomor Urut 1, Dominggus Catue dan wakilnya, meraih 15.897 suara.
Dengan demikian, selisih suara antara kedua pasangan calon mencapai sekitar 30 persen, jauh di atas ambang batas yang diperbolehkan.
Atas dasar tersebut, MK menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Yanni-Jemmi tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kabupaten Sarmi 2024 yang memenangkan pasangan Dominggus Catue dinyatakan tetap berlaku, mengukuhkan keunggulan mereka dalam pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung. (*)