PSU Pilkada Pasaman Ditetapkan 19 April, Pendaftaran Calon Dimulai 7 Maret

Abadikini.com, PASAMAN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat diputuskan akan dilakukan 19 April 2025 mendatang. Keputusan tersebut setelah koordinasi antara KPU Pasaman dan KPU Sumbar dengan KPU RI.
“Sudah ada kesepakatan bahwa PSU akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 April mendatang,” jelas Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Menurut Ory, mekanisme tetap seperti biasa, dimana akan dimulai dengan pengumuman. “Pengumuman mulai hari ini, 4 Maret hingga 6 Maret 2025,” katanya.
Setelah pengumuman, KPU akan membuka pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 7 sampai 9 Maret 2025.
“Setelah pendaftaran dinyatakan diterima, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk bersama dokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman,” sebut Ory
Kemudian, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon wakil bupati yang diusulkan parpol pengusul awalnya, dan juga diberikan kesempatan masa perbaikan.
“Tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK, penetapan nomor urut,” terang mantan komisioner KPU Padang Pariaman dilansir dari detikcom Selasa (4/3).
Jadwal pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025, dan hanya diikuti oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) , Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang diberikan kesempatan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 lalu.
Pilkada Pasaman terpaksa harus diulang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari lalu
Selain memerintahkan pilkada ulang, MK juga mendiskualifikasi Anggit Kurnaiawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati, karena dinilai tidak jujur dalam melaporkan status hukumnya.
Pada pilkada 27 november 2024 lalu, pasangan Welly Suheri dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi pemenang. Duet yang diusung koalisi PKB, PAN, PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang ini menang dengan meraih 51.828 suara tau 36,08 persen, menggungguli pasangan Mara Ondak-Desrizal yang memperoleh 49.126 suara atau 34,20 persen dan calon petahana Sabar AS-Sukardi yang hanya memperoleh 42.689 suara tau 29,72 persen.
Namun belakangan, hasil tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi, karena ditemukan bukti bahwa Anggit Kurniawan, calon wakil bupati terpilih itu tidak melaporkan statusnya sebagai terpidana karena terlibat kasus hukum.