IKASTAR Desak Evaluasi Dinas Pendidikan Provinsi Riau Terkait Pemutusan Listrik di SMAN Pintar Riau

Abadikini.com, KUANSING – Kuantan Singingi – Ikatan Keluarga Alumni SMAN Pintar (IKASTAR) meminta Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau menyusul pemutusan listrik di SMAN Pintar Riau yang berujung pada permintaan pencopotan kepala sekolah.
Ketua Umum IKASTAR, Riyos, menegaskan bahwa tanggung jawab atas pemenuhan sarana prasarana sekolah, termasuk pembayaran listrik, merupakan kewajiban Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam keterangannya pada Kamis, 6 Maret 2025, Riyos menekankan bahwa regulasi tersebut menyatakan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan bertanggung jawab dalam menyediakan sekolah berasrama beserta fasilitas pendukungnya, baik akademis maupun non-akademis bagi peserta didik. Oleh karena itu, IKASTAR menilai bahwa Kepala Sekolah SMAN Pintar Riau tidak seharusnya dijadikan pihak yang disalahkan dalam permasalahan ini.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Gubernur Riau yang cenderung menyudutkan Kepala Sekolah tanpa terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini,” ujar Riyos.
Menurutnya, pemutusan listrik yang terjadi di SMAN Pintar Riau seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan sarana prasarana sekolah berasrama, termasuk dalam hal pembayaran listrik. “Langkah meminta pencopotan Kepala Sekolah tanpa memperhatikan akar permasalahan yang sebenarnya adalah tindakan yang tidak tepat,” tambahnya.
IKASTAR juga menyoroti bahwa Kepala Sekolah SMAN Pintar Riau selama ini telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam memajukan pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa. Oleh karena itu, permasalahan ini seharusnya disikapi dengan bijaksana dan berkeadilan melalui evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Lebih lanjut, Riyos menilai bahwa Gubernur Riau seharusnya terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kejadian faktual di lapangan sebelum melontarkan pernyataan kepada media. “Keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang terlibat serta mengabaikan akar permasalahan yang sebenarnya,” tegasnya.
IKASTAR meminta agar Gubernur Riau segera melakukan evaluasi mendalam terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Riau guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil berbasis pada fakta dan bertujuan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Riau. Organisasi alumni ini juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di SMAN Pintar Riau demi masa depan generasi muda yang lebih baik.