Pakar Hukum Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Abadikini.com, JAKARTA – Pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menjadi sorotan publik. Presiden kerap menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para koruptor dan menyita aset hasil korupsi demi kepentingan rakyat.
Namun, Prof. Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana dan perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempertanyakan transparansi dan kejelasan pengelolaan uang hasil sitaan korupsi yang telah disita negara. Ia menyoroti kurangnya informasi mengenai alokasi dana tersebut setelah disetorkan ke kas negara.
“Uangnya yang dikembalikan (dari koruptor) ratusan ribu triliun. Tapi dari sekarang yang saya ketahui ini, kalau soal pengembalian keuangan negara, sejak kapan kita mendengar Sri Mulyani sebagai kasir negara mengumumkan kepada publik, kalau betul kami telah menerima uang tersebut dan kami telah gunakan dalam pos-pos anggaran belanja negara sekarang (misal) untuk bansos dan sebagainya,” kata Prof. Romli dalam diskusi di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Kamis malam (6/3/2025).
Menurut Prof. Romli, publik, termasuk dirinya, belum mengetahui dengan jelas ke mana alokasi dana hasil sitaan korupsi tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, uang hasil sitaan korupsi disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selanjutnya, dana tersebut dialokasikan kembali ke kementerian dan pemerintah daerah untuk mendukung program atau proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, KPK juga memiliki mekanisme untuk memanfaatkan kembali aset hasil korupsi. Aset yang telah disita atau dirampas dapat dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara untuk mendukung keuangan negara.
Meskipun mekanisme pengembalian aset hasil korupsi telah diatur, Prof. Romli menilai bahwa arah pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum jelas. Ia menyoroti bahwa meskipun upaya penindakan terus dilakukan, tingkat korupsi masih menunjukkan peningkatan setiap tahunnya.
“Bagaimana arah kita ini sebetulnya, mengembalikan keuangan negara belum jelas ujungnya, menghukum koruptor juga belum jelas hasilnya seperti apa, yang jelas yang kita lihat, tiap tahun bertambah terus korupsi makin meningkat,” pungkasnya.
Pernyataan Prof. Romli ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hasil sitaan korupsi. Publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dialokasikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.