Yusril Sebut UU Pemindahan Narapidana Dirancang Agar Memiliki Landasan Hukum Kuat

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Undang-Undang (UU) Pemindahan Narapidana dirancang agar pertukaran dan pemindahan narapidana mempunyai landasan hukum yang kuat, bukan sekadar diskresi Presiden.

“Pemindahan dan pertukaran narapidana ini bermanfaat bagi perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, kemanusiaan, dan hak asasi manusia, serta menjaga hubungan baik antarnegara,” kata Yusril dilansir dari Antara Senin (10/3/2025).

Dia menjelaskan dua draf Rancangan UU (RUU) tentang Pemindahan dan Pertukaran Narapidana, termasuk naskah akademiknya, sebenarnya sudah ada sejak dua tahun lalu, yang dipersiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kala itu.

Tetapi, sambung dia, kedua draf tersebut belum sempat difinalisasi untuk diajukan sebagai RUU ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat ini, Yusril menuturkan draf yang sudah ada tersebut sedang ditelaah lebih lanjut oleh pihaknya untuk disempurnakan dengan mempertimbangkan perkembangan diplomasi dan hukum mutakhir.

Ia pun mencontohkan dalam draf yang ada sekarang, seorang narapidana warga negara asing (WNA) yang dijatuhi hukuman mati tidak boleh ditransfer ke negara asal.

Sementara dalam praktiknya, pemerintah Indonesia telah memindahkan terpidana kasus narkoba Mary Jane ke Filipina dan terpidana kasus narkoba Serge Atloui ke Prancis, yang keduanya dijatuhkan hukuman mati oleh Indonesia.

Di Indonesia, lanjut dia, pelaksanaan hukuman mati juga telah mengalami perubahan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Dalam beleid itu, narapidana yang dijatuhi hukuman mati tidak boleh langsung dieksekusi, tetapi ada masa percobaan selama 10 tahun di penjara.

Apabila dalam waktu 10 tahun itu narapidana tersebut menunjukkan penyesalan yang dalam atas perbuatannya, Menko menyebutkan bahwa hukuman matinya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.

“Beberapa negara bahkan telah menghapus pidana mati. Jadi kemungkinan besar narapidana hukuman mati pun bisa dipindahkan ke negara asal,” tuturnya.

Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa kedua RUU tetap menekankan prinsip pengakuan atas putusan pengadilan masing-masing negara, sehingga jika dipindahkan, maka sisa hukuman narapidana harus dijalani di negara asal.

Selanjutnya, kewenangan melakukan pembinaan terhadap narapidana, termasuk memberikan remisi, grasi, hingga pembebasan bersyarat dilimpahkan kepada negara asal.

Dia menambahkan, terdapat pula prinsip lain yang akan ditekankan dalam kedua RUU tersebut, yakni pemindahan atau pertukaran narapidana bersifat resiprokal, artinya berlaku timbal balik antara Indonesia dengan negara lain.

“Pelaksanaan dari kedua UU ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian, kesepakatan, atau bilateral technical arrangement,” ucap Yusril menambahkan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo