Menag Tolak Mundur dari Jabatan Imam Besar Masjid Istiqlal Meski Didesak Ormas Islam

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar menolak mundur dari jabatannya sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal meskipun mendapat desakan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam. Ia beralasan bahwa rangkap jabatan telah menjadi praktik umum di pemerintahan saat ini dan bukan hanya dirinya yang mengemban lebih dari satu posisi.

“Hampir semua menteri rangkap jabatan sekarang. Ada yang sampai lima rangkap jabatan,” ujar Nasaruddin saat berkunjung ke Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kritik sejumlah ormas Islam yang menilai bahwa rangkap jabatan Menag-Imam Besar Istiqlal melanggar regulasi.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara jelas melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Imam Besar Masjid Istiqlal.

Namun, Nasaruddin menilai bahwa jabatan tersebut sudah menjadi tradisi lama yang diwariskan dari Menteri Agama sebelumnya. “Menteri-menteri Agama dulu itu rangkap jabatan semua. Semua Menteri Agama itu otomatis menjadi pimpinan (Masjid) Istiqlal. Sama saja dengan saya,” lanjutnya.

Ia juga mempertanyakan alasan mengapa baru sekarang hal ini dipermasalahkan. “Jadi, mengapa sekarang baru dipersoalkan? Padahal dari dulu-dulu tidak pernah dipersoalkan? Kan Menteri Agama dan Masjid Istiqlal itu satu,” katanya.

Namun, sejumlah ormas Islam tetap menilai bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pengecualian. Ketua Dewan Pertimbangan Al Washliyah, KH Yusnar Yusuf Rangkuti, menegaskan bahwa pemerintah harus menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. “Masa pemerintah tidak mau mengikuti aturan itu? Yang membuat aturan itu pemerintah kan?” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenuddin, juga mendesak agar pemerintah mengkaji ulang rangkap jabatan tersebut.

Menurutnya, jika jabatan ini hanya bersifat sementara sambil menunggu pengganti, hal itu masih bisa dimaklumi. Namun, jika dibiarkan terus-menerus, maka akan melanggar regulasi dan memberi kesan buruk di masyarakat.

“Selain menyalahi regulasi, juga memberi kesan yang sangat tidak elok,” tegasnya.

Ketua Umum Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Prof. Faisol Nasar bin Madi, turut menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan. “Kalau dalam undang-undang itu tidak membolehkan ya dilepas salah satunya,” ujarnya.

Seiring meningkatnya tekanan dari berbagai pihak, polemik rangkap jabatan ini terus bergulir. Hingga saat ini, Nasaruddin Umar tetap bersikeras mempertahankan kedua jabatannya meskipun kritik terhadapnya semakin tajam.

Sementara itu, publik juga mulai menyoroti pejabat lain yang diduga memiliki lebih dari dua jabatan sekaligus, bahkan hingga lima rangkap jabatan, menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi penerapan aturan dalam pemerintahan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo Heroslot77 Happympo