Prabowo Anggap Jokowi Menyalahi Aturan UU 9/2010 Saat Meresmikan Kereta Bandara Soekarno-Hatta
abadikini.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja meresmikan kereta Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini, Selasa (2/1/2018). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi diketahui tampil dengan pakaian santai.
Jokowi mengenakan kaus merah lengan panjang, celana hitam, dan sepatu kets berwarna senada saat peresmian kereta bandara. Sementara para menteri tampil formal dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang.
Jokowi datang didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Menkopolhukam Wiranto, Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar juga turut hadir.
Sontak, gaya berpakaian Jokowi tersebut menjadi sorotan Suryo Prabowo dalam lama facebook resminya. Dirinya menulis bahawa dalamUU 9/10 sudah mengatur jika Presiden harus memakai pakaian resmi atau pakaian dinas.
“UU 9/2010 tentang Keprotokoleran Padal 23 ayat (2) mengatur; bahwa pada acara kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam masyarakat” Tulis Purnawirawan yang bernama lengkap Johannes Suryo Prabowo di halaman resmi facebooknya pada Rabu (3/1/2018)
Mantan Kepala Staff TNI ini juga menjelaskan bahwa Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat.
“Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain. (Pasal 1 ayat (2) UU 9/2010)” Tulisnya (ak/beng)